JAKARTA, KOMPAS.TV – Kapori Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan 6 tersangka atas tragedi Kanjuruhan.
Enam tersangka di antaranya Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer SS, Kabag Ops Polres Malang Wahyu S, Danki Brimob Polda Jatim H dan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi.
Baca Juga: [FULL] Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Direktur Utama PT LIB
Salah satunya peran Kabag Ops Polres Malang Wahyu tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata di Stadion Kanjuruhan.
"Kemudian Saudara H Brimob Polda yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata, Kasat Samapta Polres Malang pidana pasal 359, pasal 360 memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata " ujar Kapori Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Video Editor: Lintang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.