MALANG, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang.
Sebanyak 6 orang ditetapkan jadi tersangka. Yaitu Dirut PT LIB, ketua panitia pelaksana, security officer, Kabag Ops Polres Malang, personel Brimob Polda Jatim, Kasat Samampta Polres Malang.
Baca Juga: Perwakilan Suporter Desak TGIPF Tuntaskan Kasus Tragedi Kanjuruhan secara Terang Benderang
Kapolri menyebut, kemungkinan tersangka pelaku masih bisa bertambah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.