MALANG, KOMPAS.TV - Buntut dari kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (1/10/2022), yang menewaskan ratusan korban, Polri melakukan pemeriksaan internal terhadap 31 anggotanya.
Dari pemeriksaan itu Kapolri Listyo Sigit Prabowo menetapkan 20 anggota diantaranya menjadi terduga pelanggar.
"Atas dasar pemeriksaan dan pendalaman, 20 orang menjadi terduga pelanggar penembakan gas air mata dengan bukti yang cukup. Ke-20 itu terdiri dari, empat penjabat utama dari Polres Malang yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS dan Iptu BS," kata Kapolri dalam jumpa pers yang dipantau dari program Breaking News di Kompas TV, Kamis (6/10/2022) malam.
"Perwira pengawas dan pengendali sebanyak 2 personil yaitu AKBP AW dan AKP D, lalu atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata sebanyak 3 personil AKP H, AKP US, dan Aiptu BP kemudian petugas yang menembakan gas air mata ada 11 personil," sebut Kapolri.
Baca Juga: Demi Perbaikan Sepak Bola Nasional, TGIPF Tragedi Kanjuruhan Terima Masukan dari Seluruh Suporter
Langkah selanjutnya dalam kasus ini, lanjut Listyo Sigit, pihak yang berwenang akan melakukan proses pertanggung jawaban etik. Kapolri juga menyampaikan bahwa jumlah terduga pelanggar masih bisa bertambah.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV dunia sepak bola Indonesia berduka usai kericuhan yang berujung tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur setelah pertandingan lanjutan Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya Sabtu (1/10) malam lalu.
Dalam Tragedi Kanjuruhan itu, setidaknya 131 orang meninggal dunia karena sesak napas dan terinjak-injak saat ingin keluar dari stadion setelah aparat keamanan melepaskan tembakan gas air mata.
Sementara itu, ratusan suporter lainnya mengalami luka-luka dan masih dirawat di sejumlah rumah sakit di Malang.
Baca Juga: Perwakilan Suporter Desak TGIPF Tuntaskan Kasus Tragedi Kanjuruhan secara Terang Benderang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.