PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Empat orang pengemis dan gelandangan di jalan protokol Kota Semarang, senin siang diamankan satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang saat petugas menggelar razia yustisi penegakan Perda nomor 5 tahun 2014 tentang penanganan PGOT di Kota Semarang.
Operasi ini untuk memberikan sanksi bagi pemberi dan penerima. Petugas hanya mendapati pengemis dan gelandangan di jalan madukoro serta traffic light pedurungan Kota Semarang. Operasi yustisi menggandeng Dinas Sosial serta pengadilan negeri dan Kejaksaan Negeri Semarang.
Dalam memberikan efek jera bagi pemberi, Satpol PP akan memberikan sanksi denda 1 juta atau kurungan tiga bulan dalam pelanggaran tindak pidana ringan perda nomor 5 tahun 2014. Dengan dilakukannya penindakan secara tegas ini, diharapkan tidak ada lagi PGOT yang berada di jalan protokol Kota Semarang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.