JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 secara bertahap. Bantuan ini diberikan kepada para pekerja atau buruh yang memiliki gaji setara atau kurang dari upah minimum regional.
Sejak Senin (3/10/2022), BSU sudah memasuki tahap 4. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan pihaknya akan melanjutkan penyaluran pada tahap 5 mulai pekan depan.
Status penyaluran BSU bisa dicek para pekerja atau buruh melalui situs Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan. Jika penyaluran telah selesai dilakukan maka situs akan memberikan status "Tersalurkan".
Baca Juga: Ini Cara Reset Password di Akun SiapKerja Kemnaker untuk Cek Penerima BSU
Namun, bagaimana dengan pekerja atau buruh yang belum mendapatkan bantuan ini dan situs menunjukkan status "Calon"?
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan jika pekerja mendapatkan status "calon", ada kemungkinan terdapat masalah dalam nomor rekening.
"Kalau calon, selama tidak menerima program bansos lain, asal memenuhi kriteria, maka dana bisa tersalurkan," jelas Anwar dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/10/2022).
Baca Juga: Kemnaker Beri Penjelasan Pencairan BSU Tahap 5, Cek Penerimanya Pakai Link Ini
Selain itu terdapat dua kemungkinan jika pekerja atau buruh mendapatkan status "Calon" dalam situs pencairan BSU.
Anwar menjelaskan bagi masyarakat yang statusnya masih "Calon" untuk bersabar menunggu hingga statusnya berubah menjadi "Tersalurkan".
Baca Juga: Belum Juga Terima BSU Tahap 4? Cek Beberapa Penyebabnya Menurut Kemnaker
"Iya, masyarakat hanya perlu menunggu saja. Saat ini kami koordinasi dengan BPJS untuk memperbaiki data terkait dengan nomer rekening yang bersangkutan," kata dia.
Kemnaker menjelaskan dalam penyaluran BSU 2022 terdapat tiga tahapan yang akan ditampilkan untuk para pekerja atau buruh terkait status pencairan bantuan. Ini rincian tahapan seperti dikutip dari laman Kemnaker.
Tahap 1: Calon
Baca Juga: Ini Link Resmi untuk Cek Daftar Penerima Bantuan Subsidi Upah Tahap 4
Tahap 2: Penetapan
Tahap 3: Penyaluran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.