KOMPAS.TV-Saldo Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah kumpulan iuran rutin yang dibayarkan setiap bulan oleh perusahaan dan karyawan yang menjadi peserta.
Bagaimana jika peserta ingin mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Sebelumnya ketahui dulu ketentuan yang menjadi mengatur pencairannya sebagai berikut.
Aturan pencairan termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Sebagai informasi yang perlu dicatat, sebelum kita mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan peserta harus mengetahui syarat-syaratnya, yakni:
Baca Juga: Begini Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022 Pakai HP
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.