YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Memegang tanggung jawab untuk mengusut kasus Ferdy Sambo, kejagung yakin tak bisa diintervensi oleh pihak manapun.
Berikut ini enam poin penting yang disampaikan jaksa agung muda usai menerima barang bukti dan para tersangka:
1. Jaksa penuntut umum menerima barang bukti dan 11 tersangka.
2. Para tersangka ditahan di tiga lokasi berbeda.
3. Kejaksaan agung pastikan tak bisa diintervensi.
4. Kejaksaan minta KPK pantau pelimpahan perkara Sambo.
5. Richard Eliezer diperlakukan sama dengan tersangka lain.
6. Surat dakwaan Sambo dilimpahkan ke pengadilan Senin (10/10) pekan depan.
Baca Juga: Walikota Samarinda Dukung Presiden Nyatakan Pandemi Covid-19 Berakhir
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.