LAMPUNG, KOMPAS.TV –Di Hari Pertama Pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2022, Petugas Satuan Lalu Lintas (SATLANTAS) Polresta Bandar Lampung, tidak menerapkan penindakan tilang ditempat bagi Para Pelanggar Lalu Lintas.
Melainkan hanya memberlakukan tilang secara elektronik atau Electronic Trafic Law Enforcement (ETLE).
Setidaknya ada 40 kendaraan roda dua dan roda empat terekam kamera etle yang melanggar lalu lintas seperti tidak menggunakan sabuk pengaman dan tidak menggunakan helm bagi pesepeda motor.
KBO Satlantas Polresta Bandar Lampung Ipda Gunawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat tilang ke kediamana para pelanggar tersebut.
Dan nantinya pelanggar dapat membayar sanksi tilang ke nomor rekening yang telah tercantum didalam surat tilang.
“hari pertama ini, kami melayangkan sudah 40 surat kepada para pelanggar yang telah ter capture, lokasi paling banyak pelanggar di jalan agus salim”ungkapnya.
Ada beberapa lokasi pemasangan kamera etle di Kota Bandar Lampung, diantaranya Jalan Zainal Abidin Pagar Alam Kedaton, Jalan Kartini, Jalan Teuku Umar, Jalan Diponegoro, Jalan Sultan Agung, Jalan Agus Salim, Dan Jalan Radin Intan, Serta Tugu Adipura Bandar Lampung.
Operasi Zebra Krakatau 2022 Digelar Mulai Dari Tanggal 3 Hingga 16 Oktober 2022
#operasizebrakrakatau2022 #tilang #satlantas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.