JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar pelimpahan tahap II terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke kejaksaan.
Selain kasus pembunuhan berencana, Polri juga melimpahkan perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Ferdy Sambo Mengaku Salah dan Menyesali Perbuatannya, Pengacara Brigadir J: Telat
Rencananya, pelimpahan tahap dua itu akan dilakukan di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), pada hari ini, Rabu (5/10/2022) siang nanti.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan ditampilkan ke hadapan publik.
Selain itu, akan ditampilkan pula tersangka Obstruction of Justice seperti Beigjen Hendra Kurniawan dan para tersangka lainnya.
Adapun para tersangka baik kasus pembunuhan berencana maupun obstruction of justice itu akan ditampilkan sebelum dilakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan.
Baca Juga: Pengacara: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Siap Buka-bukaan Soal Kasus Brigadir J di Persidangan
"Namanya pelimpahan tersangka dan barang bukti, kan tidak mungkin hanya dokumen," kata Andi kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).
Sebelumnya, pelimpahan tahap II berupa barang bukti telah dilaksanakan lebih dahulu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Selasa (4/10).
Andi menuturkan , barang bukti yang dilimpahkan tersebut ada banyak. Dikemas dalam beberapa wadah plastik. Namun, ia tidak mendeskripsikan rincian dari barang bukti yang dilimpahkan itu.
"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," ujar Andi.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.