JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam video yang dibuat 1 Oktober lalu ini, sang istri, diminta Baim Wong untuk melapor ke polisi sebagai korban KDRT.
Gara-gara konten ini, Baim dan istrinya, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, karena dinilai melecehkan institusi Polri.
Menyesal tak sensitif membuat konten media sosial, yang akhirnya menuai kecaman publik, Baim Wong, dan istrinya, Paula Verhoeven, mendatangi Polsek Kebayoran Lama, tempat mereka membuat konten prank KDRT palsu, untuk meminta maaf.
Lewat media sosialnya, Baim dan Paula, juga meminta maaf kepada korban KDRT.
Meski permintaan maaf Baim dan Paula diterima polisi, tapi kasus laporan palsu prank KDRT ini akan tetap diproses hukum, dan dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, untuk memberi efek jera.
Baca Juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Dilaporkan ke Polisi Terkait Konten Prank KDRT
Ini bukan kali pertama selebritas Baim Wong menuai cercaan publik.
Akhir Juli 2022 lalu, Baim dan Paula sempat akan mematenkan merek Citayam Fashion Week ke Dirjen HAKI, meski akhirnya dibatalkan karena tak mau membuat polemik di masyarakat.
Namun, kini Baim dan Paula benar-benar harus berurusan dengan polisi.
Mereka diduga melanggar pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman maksimal 16 bulan penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.