JAKARTA, KOMPAS.TV - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 kembali disalurkan oleh pemerintah kepada pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19. Penyaluran yang sudah memasuki tahap 4 ini diberikan sebesar Rp600.000 per orang.
BSU ini disalurkan secara bertahap melalui Bank Himpunan Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, BTN, Bank Syariah (khusus Aceh), dan PT Pos Indonesia.
Beberapa pekerja atau buruh mungkin belum mendapatkan notifikasi pencairan bantuan ini. Ada beberapa sebab yang bisa membuat bantuan ini gagal dicairkan oleh para pekerja.
Ini beberapa kemungkinan yang menyebabkan BSU Tahap 4 2022 gagal dicairkan ke rekening pekerja atau buruh dikutip dari laman Kemnaker.
Baca Juga: BSU Tahap 4 Cair! Ini Cara Cek Penerima dan Link Pencairan untuk Pekerja Rekening Bank Swasta
1. Tak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Syarat pencairan BSU 2022 adalah peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022.
Bagi para pekerja atau buruh yang belum atau tak mengikuti BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan tersebut maka besar kemungkinan tak bisa menerima bantuan.
2. Tak memenuhi syarat BSU 2022
Pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan bantuan ini harus sesuai dengan syarat BSU 2022. Jika ada syarat yang tak terpenuhi, besar kemungkinan bantuan tak bisa masuk ke dalam rekening Anda.
Baca Juga: Buku Tabungan untuk Cairkan BSU Hilang? Ini Langkah yang Harus Dilakukan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.