MALANG, KOMPAS.TV - Polri memutuskan menaikkan status hukum kasus tewasnya 125 orang dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ke tahap penyidikan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan alasan keputusan pihaknya menaikkan status hukum kasus tersebut menjadi penyidikan.
Baca Juga: Ini Respons Jokowi ketika NasDem Pilih Anies Jadi Capres 2024, Diungkap Surya Paloh
Menurut dia, hal tersebut dilakukan pihak tim penyidik setelah melakukan gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara, meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tim juga akan bekerja secara maraton," kata Dedi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).
Dia menjelaskan sesuai perintah Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan tim untuk bekerja secara cepat.
Namun, dengan tetap mengedepankan unsur ketelitian, kehati-hatian, dan pembuktian secara ilmiah.
Baca Juga: YLBHI Kritik TNI-Polri Pakai Seragam Dinas Amankan Pertandingan di Kanjuruhan: Bikin Suporter Emosi
Menurut Dedi, tim Polri melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Serta penerapan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat terhadap 20 orang saksi.
"Tim hari ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim melakukan gelar perkara," katanya.
Selain itu, Dedi melanjutkan, polisi juga melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 28 anggota Polri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.