JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirimkan surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua
"Kami segera kirimkan surat panggilan kedua sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan video yang diterima Jurnalis KompasTV Thifal Solesa, Senin (3/10/2022).
Namun untuk waktu dan lokasi pemeriksaan, KPK belum menentukannya.
"Mengenai waktu dan tempat pemeriksaan tentu nanti akan kami informasikan lebih lanjut."
Baca Juga: MAKI soal Klaim Kekayaan Lukas Enembe Berasal dari Tambang Emas: Hoaks
Saat ini, kata Ali, KPK masih terus mengumpulkan bukti keterlibatan Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Selain itu, KPK masih melakukan analisis dokumen-dokumen yang dikirimkan penasihat hukum Lukas Enembe.
KPK, hari ini, memeriksa seorang pamugari PT RDG Airlines, Tamara Anggraeny, sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jakarta Selatan atas nama Tamara Anggraeny, karyawan swasta/pramugari PT RDG Airlines," kata Ali.
Selepas diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Tamara mengaku dirinya ditanya seputar penerbangan pribadi Lukas Enembe menggunakan pesawat jet.
Namun, Tamara tak merinci berapa kali Lukas menggunakan pesawat tersebut.
Baca Juga: Kasih Unjuk Obat, Lukas Enembe Mengaku Masih Sakit dan Tidak Bisa Kelelahan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.