JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Yosua kepada Kejaksaan akan dilimpahkan hari Rabu (5/10/2022) mendatang.
Pelimpahan berkas akan dilakukan di Pengadilan Jakarta Selatan.
Baca Juga: Komnas HAM Temukan Adanya Tindak Kekerasan di Tragedi Kanjuruhan
Ini adalah pelimpahan tahap 2 dan sudah dinyatakan lengkap setelah pelimpahan tahap pertama, Jaksa mengembalikan berkas ke Penyidik Bareskrim untuk dilengkapi dan atau disempurnakan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.