JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperpanjang masa berlaku paspor Indonesia menjadi 10 tahun.
Keputusan ini sebagaimana tertuang dalam Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, Kamis (29/9/2022) kemarin.
Dengan meningkatnya masa berlaku paspor ini, masyarakat diharapkan semakin antusias untuk melakukan permohonan paspor.
Bagi pemohon yang ingin mendapatkan paspor perlu diketahui sejumlah dokumen yang diperlukan.
Baca Juga: Ombudsman Kasih 5 Saran ke Kemlu dan Kemenkumham soal Paspor Indonesia Ditolak Jerman
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menjelaskan detail lebih lanjut terkait perpanjangan paspor ini akan segera diinformasikan.
"Akan diinfo lebih lanjut. Akan kami sampaikan lewat siaran pers," jelas Achmad dikutip dari Kompas.com, Kamis (29/9).
Permenkumham anyar ini menyatakan masa berlaku paspor selama 10 tahun diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Baca Juga: Asyik, Masa Berlaku Paspor jadi 10 Tahun
Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
Adapun, bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi.
Baca Juga: Fakta-fakta Jokowi Malu Soal Gaya Kerja Lama Imigrasi hingga Minta Dirjen Diganti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.