JAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang Operasi Zebra yang dilaksanakan mulai 3-16 Oktober 2022, Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi mengingatkan masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
“Menilang atau tidak menilang, itu ada dalam kewenangan anggota berdasarkan undang-undang yakni diskresi. Jadi kita tidak harus menilang orang, cukup bilang, 'Mbak, jangan melanggar lagi ya?', boleh,” kata Firman, Jumat (30/9), dikutip dari laman resmi Polri.
“Mindset kita ini harus diubah, bahwa polisi ini bukan sosok yang menakutkan. Bukan menilangnya yang mau kita kejar, tapi bagaimana masyarakat tertib. Tertib itu untuk kepentingan semua kita bersama,” imbuh Firman.
Dengan adanya Operasi Zebra, Polri berharap agar masyarakat bisa menjadi lebih tertib dalam berkendara.
"Petugas kita, polisi lalu lintas, ada untuk membantu masyarakat, bukan untuk menilang, tolong ya ini edukasinya,” terang Kakorlantas.
Baca Juga: Operasi Zebra Jaya 2022 Mulai 3 Oktober, Ini 14 Pelanggaran yang Dibidik Beserta Sanksi Dendanya
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Polri akan melakukan Operasi Zebra di seluruh wilayah Indonesia. Terdapat 14 pelanggaran yang menjadi sorotan, meliputi:
1. Melawan arus.
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
3. Menggunakan HP saat mengemudi.
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
4. Tidak memakai helm SNI.
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.