Kompas TV nasional peristiwa

5 Hal soal Usulan Perda Kota Religius Depok: Tidak Didukung Ridwan Kamil hingga Tudingan Atur Jilbab

Kompas.tv - 1 Oktober 2022, 11:19 WIB
5-hal-soal-usulan-perda-kota-religius-depok-tidak-didukung-ridwan-kamil-hingga-tudingan-atur-jilbab
Foto ilustrasi alun-alun kota Depok, Jawa Barat.  (Sumber: Kompas.com/M. Zaenudin)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Gading Persada

DEPOK, KOMPAS.TV -  Dalam pengakuannya, Wali Kota Depok Mohammad Idris, menyatakan usulan peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Kota Religius Depok baru saja ditolak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Padalah, kata dia, Perda Penyelanggaraan Kota Religius telah disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.

"Kami punya Perda Penyelenggaraan Kota Religius, tapi sayang sekali sudah disahkan di Dewan, tetapi tidak disetujui oleh Kementerian dan Gubernur juga enggak mendukung," kata Idris dalam rekaman suara yang diterima, Jumat (30/9/2022).

Berikut merupakan sejumlah fakta-fakta Usulan Perda Religius

Tidak Didukung Ridwan Kamil

Sebagai bagian dari Provinsi Jawa Barat, ternyata, usulan Perda Religius Depok ternyata tidak mendapatkan dukungan dari sang Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).

“Kita punya Perda Penyelenggaraan Kota Religius sayang sekali sudah kita sahkan di dewan, bersama dewan tetapi tidak disetujui oleh kementerian, gubernur juga nggak mendukung sehingga mandek di kementerian nah itu katanya ranah agama,” jelas Idris pada wartawan, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga: Curhat Wali Kota Depok Habis Sampai Rp400 Juta untuk Perda Religius, Eh Ditolak Kemendagri

Habiskan Anggaran Sampai Rp400 Juta

Idris lantas cerita, pihaknya habiskan anggaran hingga Rp400 Juta untu 

"Tahulah berapa duit kami kalau bikin perda, seperti kunjungan kerja atau segala macam sampai Rp 300 juta hingga Rp 400 juta," ungkap Idris dalam rekaman suara yang diterima, Jumat (30/9).

Mandek di Laci Kemendagri

Wali Kota Idris juga menyatakan, usulan ini ditolak Kemendagri pada hari Jumat (30/9). Ia juga kecewa lantaran, Perda ini ternyata disebutnya hanya ‘mandek’ di laci Kemendagri.

"Ini mandek, cuma sekadar dimasukin laci di Kementerian Dalam Negeri," sambung dia.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini di Surabaya, Bandung Depok & Makassar

Menag Yaqut Diminta Turun Gunung




Sumber : kompas.com




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x