Kompas TV nasional hukum

Kapolri Perbolehkan Putri Candrawathi Bertemu Anaknya yang Masih Balita Selama Ditahan

Kompas.tv - 30 September 2022, 21:06 WIB
kapolri-perbolehkan-putri-candrawathi-bertemu-anaknya-yang-masih-balita-selama-ditahan
Foto Arsip. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri memastikan bakal memenuhi hak-hak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, selama menjalani masa penahanan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bakal memenuhi hak-hak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, selama menjalani masa penahanan.

Termasuk, lanjut Kapolri, mengenai hak-haknya sebagai seorang ibu dari anak yang berusia di bawah lima tahun dengan mengakomodasinya untuk bertemu.

Baca Juga: Ferdy Sambo Mengaku Salah dan Menyesali Perbuatannya, Pengacara Brigadir J: Telat

“Yang jelas hak-hak sebagai seorang yang ditahan itu tetap diberikan kesempatan bertemu dengan putranya, kami berikan,” kata Listyo Sigit pada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022) yang juga dipantau Kompas TV secara daring.

Jenderal polisi bintang empat itu mengatakan, hari ini Putri Candrawathi menjalani wajib lapor di Bareskrim Polri terkait statusnya sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain wajib lapor, Putri Candrawathi juga dilakukan pemeriksaan kesehatan, baik kondisi jasmani maupun pemeriksaan psikologi.

Listyo Sigit mendapatkan laporan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan istri Ferdy Sambo itu dalam keadaan baik. Jasmani maupun psikologinya.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Putri Candrawathi Ingin Sidang Kasus Brigadir J Segera Digelar, Janji Kooperatif

"Oleh karena itu, hari ini saudara PC (Putri Candrawathi) kami nyatakan dan putuskan untuk ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri,” ucap Listyo Sigit.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x