JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada akhirnya Polri memutuskan melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, pihak penyidik Polri memiliki alasan dan pertimbangan sehingga pada akhirnya memutuskan melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.
"Tentu melalui pertimbangan-pertimbangan yang telah dilakukan Polri," kata Ramadhan dalam program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Jumat (30/9/2022).
Dia menjelaskan, pertimbangan-petimbangan yang dimaksud yakni, masukan dari beberapa pihak dan terkait rasa keadilan masyarakat.
"Dari pertimbangan rasa keadilan masyarakat, juga menilai masukan-masukan dari eksternal kepada pihak penyidik. Itulah yang menjadi pertimbangan penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap saudari PC (Putri Candrawathi)," ujarnya.
Lebih lanjut, Ramadhan juga menjelaskan alasan para tersangka kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ditahan di tempat yang berbeda. Hal tersebut, kata dia, untuk alasan keamanan.
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut terdapat lima tersangka yang sudah ditetapkan Polri. Mereka adalah Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Di mana Ferdy Sambo ditempatkan di Rutan Mako Brimob, tiga orang tersangka ( Bripka RR, Bharada E dan Kuwat Ma'ruf) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dan ditempatkan di sel yang terpisah, sementara Putri Chandrawati ditahan di Rutan Mabes Polri.
"Memang sejak awal saudara FS (Ferdy Sambo) memang ditetapkan di Brimob untuk alasan keamanan," ucapnya.
Baca Juga: Putri Candrawathi Ditahan, Kuasa Hukum: Klien Kami Ikhlas Menerima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.