JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah angkat bicara terkait keputusan Polri yang menahan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Febri menuturkan meski dinilai berat, namun pihaknya menghormati keputusan Polri tersebut. Putri Candrawathi pun, kata dia, mengaku ikhlas ditahan di Rutan Mabes Polri.
Hal ini disampaikan Febri melalui akun Twitter resminya, @febridiansyah, seperti dikutip KOMPAS.TV, Jumat (30/9/2022).
"Meskipun kondisi ini sangat berat, kami semua menghargai keputusan penahanan," kata Febri melalui akun media sosialnya.
"Ibu Putri adalah seorang Perempuan dan Ibu yang memiliki anak dibawah usia 2 tahun dan sangat ingin memenuhi kewajibannya merawat dan membesarkan. Meski sangat berat, klien kami ikhlas menerima."
Menurut penjelasannya, penyidik memutuskan menahan Putri Candrawathi dengan alasan untuk mendukung proses persidangan.
Dalam kesempatan itu, Febri juga memastikan kondisi fisik istri Ferdy Sambo ini baik namun butuh pendampingan secara psikologis.
Hal ini, ungkap dia, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan Putri Candrawathi sebelum ditahan di Rutan Mabes Polri.
"Kami bersyukur kondisi klien kami baik secara fisik meskipun secara psikologis masih membutuhkan pendampingan mengingat kompleksitas situasi," cuit mantan Jubir KPK itu.
"Dari hasil pemeriksaan psikiater Mabes Polri, dokter menyampaikan ada trauma akibat kejadian yang dialami sebelumnya."
Baca Juga: Breaking News! Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Akhirnya Ditahan di Rutan Mabes Polri
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan penahanan terhadap Putri Candrawathi terhitung mulai hari ini, Jumat (30/9).
“Untuk mempersiapkan mempermudah proses penyerahan berkas Tahap 2 hari ini saudara PC (Putri Candrawathi) kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Listyo dalam konferensi pers, Jumat.
“Jadi ini juga untuk menjawab beberapa pertanyaan yang selama ini menanyakan bagaimana kelanjutan dengan posisi saudara PC.”
Menurut penjelasan Kapolri, keputusan melakukan penahanan terhadap Putri telah sesuai hasil pemeriksaan kesehatan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut yang secara fisik dan psikologi dinyatakan baik.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, selain Putri Candrawathi, polisi juga telah menetapkan beberapa orang tersangka.
Mereka adalah Ferdy Sambo (suami Putri Candrawathi), Bharada E, Bripka RR serta Kuat Maruf.
Para tersangka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Baca Juga: Kapolri Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus terhadap Putri Candrawathi: Sel sama dengan Tahanan Lain
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.