JAKARTA, KOMPAS.TV- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bentuk tim gabungan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyusul isu adanya Konsorsium 303 dan judi kelas atas.
“Muncul isu adanya konsorsium, kami telah membentuk tim gabungan bersama-sama dengan PPATK untuk melakukan analisa terhadap transaksi keuangan yang diduga ada kaitanya dengan perjudian,” ucap Kapolri Jenderal Sigit, Jumat (30/9/2022).
Selain soal Konsorsium 303, Kapolri mengaku pihaknya bersama PPATK juga telah melakukan analisa terhadap 329 rekening terkait transaksi perjudian di kelas atas.
Dari jumlah tersebut, kata Kapolri, 202 rekening telah diblokir dan pihaknya juga telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
“Saat ini ada yang sedang kita analisa, ada 329 rekening, 202 rekening saat ini sudah kita blokir, 10 orang tersangka berstatus DPO dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas,” ungkap Kapolri dalam jumpa pers yang dipantau KOMPAS.TV secara daring itu.
Baca Juga: Kapolri Tegaskan Ferdy Sambo Sudah Bukan Lagi Anggota Polri
“4 kita cekal dengan inisial TNR, KK dan FMA, dan K, 6 (tersangka) teridentifikasi berada di luar negeri IT, TS, TAB, KA, HJ, AB.”
Di samping membuat Tim Gabungan dengan PPATK, Kapolri mengaku telah membentuk tim khusus untuk memerangi judi.
Tim Khusus tersebut, sambung terdiri dari Bareskrim, Polda-Polda, dan Hubinter.
“Untuk melakukan berbagai macam upaya, upaya pertama adalah untuk mencari buron yang saat ini sedang berada di luar negeri dengan membuat red notice, upaya kedua kami mencoba melakukan pendekatan dengan skema Police to Police,” jelas Kapolri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.