ACEH, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sekitar tujuh hektar ladang ganja di kawasan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (29/9).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dicabut kemudian dibakar.
Penemuan ladang ganja ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus 200 kg ganja di kawasan Pidie pertengahan September lalu, dengan tersangka 1 orang berinisial N.
“dari penangkapan dua bulan yang lalu sebanyak 200 kg, lalu dikembangkan dan inilah hasilnya. Jadi 200 kg kemarin tersangka 1 orang, kita kembangkan ternyata dari hasil keterangan pemeriksaan terdapatlah dua titik untuk dilakukan pemusnahan,” kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Kenedy di lokasi pemusnahan, Aceh Besar, Kamis (29/9).
Baca Juga: Langkah Kaki Relawan Ganjar, dari Emak-Emak Militan hingga Santri-Abangan Bersatu Demi 2024
Luas ladang ganja yang berhasil ditemukan terbagi menjadi dua titik.
Satu titik ladang ganja berada pada ketinggian 238 mdpl dengan luas lahan 2,5 hektar.
Jumlah tanaman ganja pada lokasi pertama mencapai 12.000 batang tanaman dengan ketinggian tanaman 2 hingga 3 meter.
Sedangkan pada lokasi pertama juga ditemukan 1.000 batang bibit tanaman ganja siap semai.
Sementara pada titik kedua, luas ladang ganja mencapai 4,5 hektar.
Tanaman yang berhasil dimusnahkan pada lokasi kedua mencapai 24.000 batang tanaman.
Total luas dua titik ladang ganja yang telah dimusnahkan mencapai 7 hektar dengan jumlah tanaman 36.000 batang dan berat tanaman basah mencapai 17,5 ton.
Video Editor: Lintang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.