MEDAN, KOMPAS.TV – Pengelola fasilitas kesehatan diduga kuat mengabaikan aturan yakni, indikasi medis pasien, sebelum menyarankan memberi susu formula pada bayi usia 0-6 bulan. Pemberian susu pabrik tanpa indikasi medis menyulitkan ibu untuk menyusui anaknya.
Seorang ibu berinisial RK (39) menceritakan, menerima rekomendasi tenaga kesehatan di Rumah Sakit (RS) Umum Sundari, Kota Medan, Sumatera Utara untuk menggunakan susu formula.
Menurut pertimbangan dari tenaga kesehatan setempat, air susu RK tidak lancar keluar, sehingga perlu dibantu dengan susu formula. Padahal, tidak ada indikasi medis yang membuat RK harus memberikan susu formula pada anaknya.
"Saya melahirkan anak dengan normal dan bayi saya pun beratnya normal ketika lahir. Makanya saya heran mengapa harus diberikan susu formula di rumah sakit ketika itu," terangnya, Sabtu (3/9/2022), dilansir dari Kompas.id.
Pemberian susu formula tanpa ada pertimbangan medis terindikasi melanggar Pasal 9 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 39 Tahun 2013 tentang Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya.
Ketentuan itu mengatur, susu formula hanya boleh diberikan untuk bayi dengan kondisi prematur kurang dari 32 minggu, beratnya kurang dari 1.500 gram, serta berisiko terkena hipoglikemia atau peningkatan kebutuhan glukosa.
Baca Juga: Pengakuan Seorang Bidan: Sedih Saksikan ASI Terbuang Sia-sia Sementara Susu Formula Dijejalkan
Menurut tim investigasi Kompas, di rumah sakit itu, setiap orang bebas membeli susu formula tanpa syarat apa pun. Apotek rumah sakit menjual susu formula sebuah merek. "Kalau nanti ibunya melahirkan, beli susunya bisa di sini," ucap AN, seorang petugas apotek.
Bahkan diketahui juga, untuk perawatan di ruangan kelas tiga, biayanya sekitar Rp3,5 juta, sedangkan untuk kelas VIP Rp10 juta berikut susu untuk bayinya yakni susu formula.
Adapun Kepala Bagian Administrasi RSU Sundari Rini Kurniawati menyatakan, pemberian susu formula pada bayi yang baru lahir semata-mata karena air susu ibunya belum keluar.
“Kalau tidak diberi cairan, bayinya bisa kena sakit kuning,” kata Rini, Rabu (28/9/2022).
Menanggapi adanya penjualan susu formula di apotek rumah sakit, Corporate Communications Director Danone Indonesia Arif Mujahidin memastikan, perusahaannya mengikuti Permenkes Nomor 39 Tahun 2013. Ia merasa tidak ada pelanggaran yang dilakukan agen pemasaran susu formula.
"Berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan di lapangan, tim sales kami telah mematuhi aturan yang berlaku. Hal ini didukung dengan seluruh karyawan yang menandatangani pernyataan komitmen untuk menghormati kebijakan pemasaran susu formula yang bertanggung jawab," katanya dalam jawaban tertulis.
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.