PAPUA, KOMPAS.TV - Kasus jual beli senjata yang melibatkan anggota TNI di Jayapura, Papua mendapat sorotan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Jenderal Andika menyatakan, jika anggota TNI berbohong dalam kasus hukum harus dihukum dengan pemberatan.
Hal ini disampaikan Jenderal Andika Perkasa dalam rapat rutin bersama tim hukum TNI.
Awalnya Jenderal Andika mendapat laporan terkait kasus jual beli senjata api dan amunisi melibatkan anggota TNI. Kasus ini masih dalam pemberkasan Pomdam Cendrawasih
Baca Juga: Enam Prajurit TNI AD Jadi Tersangka Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika
Jenderal Andika Perkasa menekankan jika ada anggota kedapatan berbohong dalam masalah hukum harus dijerat dengan pasal tambahan.
Enam anggota TNI terlibat kasus pembunuhan sadis 4 warga Timika, Papua pada Agustus lalu.
Motif mengerucut pada dugaan adanya transaksi jual beli senjata api yang melibatkan anggota TNI sebagai penjual dan orang asli Papua yang terindikasi gerakan perlawanan Papua sebagai pembeli.
Enam anggota TNI kini ditahan di Subdenpom Timika dan tahanan militer di Waena, Jayapura.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.