JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Demokrat menduga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan skenario agar bisa menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan awalnya pada 12 Agustus 2022, Lukas yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu dituduh telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Menurut AHY unsur terpenting dalam pasal tersebut adalah perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dan adanya kerugian negara.
Baca Juga: AHY Sebut Lukas Enembe Beberapa Kali Kena Stroke sehingga Sulit Jalan dan Bicara
Namun belakangan KPK menetapkan Lukas dengan pasal yang berbeda. Pada 5 September 2022, Lukas disangkakan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 UU Tipikor tentang delik gratifikasi.
Penetapan Lukas sebagai tersangka gratifikasi ini juga dilakukan tanpa ada pemeriksaan sebelumnya.
"Beliau dijerat dengan pasal baru, yakni Pasal 11 atau 12 UU Tipikor tentang delik gratifikasi," ujar AHY saat jumpa pers di kantor DPP Partai Demokrat Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).
AHY menegaskan Partai Demokrat memegang teguh komitmen dan mendukung setiap upaya penegakan hukum di negeri ini, termasuk upaya pemberantasan korupsi.
Baca Juga: AHY Bongkar Lukas Enembe Pernah Diancam Elemen Negara sebelum Ditetapkan Tersangka KPK
Partai Demokrat juga menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan, terhadap Lukas Enembe.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.