JAKARTA, KOMPAS.TV - Dengan ditunjuknya Febri Diansyah menjadi kuasa hukum Putri, Kamaruddin Simanjuntak berharap Putri dapat memberikan keterangan dengan jujur dan menjelaskan semua yang terjadi.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Pengamat Hukum: Ada Kemungkinan JPU Menahan Putri Candrawathi Setelah Diserahkan Bareskrim Polri
Keduanya diancam pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.
Sejauh ini, Putri belum ditahan meski telah ditetapakan menjadi tersangka.
Putri masih membutuhkan pendampingan psikiater.
Oleh karena itu, kuasa hukum berharap Putri tidak ditahan, saat proses peradilan berjalan nantinya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.