SUKABUMI, KOMPAS.TV - Pengemudi mobil minibus dengan nopol f 1349 oj, yang dikemudikan oleh seorang lansia E-H, 71 tahun, ditetapkan sebagai tersangka. Atas kecelakaan, yang menabrak angkutan kota di Jalan RA Kosasih, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Menewaskan tiga orang di antaranya sopir angkot, satu penumpang dan pedagang cakwe asal Cianjur. Namun, Polisi belum menahan tersangka e-h, karena mempertimbangkan usia dan kondisi fisik yang bersangkutan, yang saat ini masih dalam pengobatan akibat sesak napas saat kecelakaan terjadi.
Kepolisian juga melakukan pemeriksaan psikologis dan hasilnya e-h berkendara dalam keadaan sehat. Selain itu, unit Laka Lantas Polres Sukabumi juga melakukan mengecek kendaraan minibus tersebut bersama Dinas Perhubungan dan ATPM atau Agen Tunggal Pemegang Merek. Hasilnya rem kendaraan minibus tersebut berfungsi normal, sehingga Polisi menduga E-H lalai saat membawa kendaraan.
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, menyebutkan keluarga tersangka sudah memberikan bantuan dan bertanggungjawab atas meninggalnya ketiga korban. Tersangka E-H diancam pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.