JAKARTA, KOMPAS.TV - Johanis Tanak terpilih menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Lili Pintauli Siregar.
Johanis tercatat memiliki harta Rp8.911.168.628 atau Rp8,9 miliar.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dia terakhir kali melaporkan hartanya ke KPK pada 14 April 2022 saat menjabat sebagai jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Untuk diketahui, harta Wakil Ketua KPK terpilih ini terdiri dari harta tanah dan bangunan, harta alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Harta tanah dan bangunan yang dimilikinya senilai Rp4,5 miliar, tepatnya Rp4.574.648.000. Nilai tersebut terdiri dari kepemilikan tanah seluas 224 meter persegi di Karawang seharga Rp179.648.000.
Kemudian tanah seluas 90 meter persegi di Jakarta Timur dengan estimasi nilai Rp540.000.000, tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi di Jakarta Timur sebesar Rp3.000.000.000, dan tanah seluas 171 meter persegi di Jakarta Timur senilai Rp855.000.000. Seluruhnya merupakan hasil sendiri.
Selanjutnya harta alat transportasi dan mesin yang dimiliki Johanis sebesar Rp239.000.000, terdiri dari mobil Toyota Corolla sedan tahun 1997 senilai Rp40.000.000, mobil Honda CRV Jeep tahun 2004 senilai Rp75.000.000, motor Yamaha Mio tahun 2011 senilai Rp4.000.000 serta mobil Willys Universal CJ7 tahun 1980 senilai Rp120.000.000.
Johanis juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp55.000.000, surat berharga Rp200.000.000, serta kas dan setara kas Rp3.842.520.628.
"Total harta kekayaan Rp8.911.168.628," dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga: Unggul Telak, DPR Tetapkan Johanis Tanak Jadi Pengganti Lili Pintauli Siregar di KPK
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Komisi III DPR RI menetapkan Johanis Tanak sebagai pengganti Lili Pintauli Siregar di KPK, Rabu (28/9) kemarin.
Sebelumnya, calon pengganti Lili Pintauli Siregar yang diusulkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi adalah I Nyoman Wara dan Johanis Tanak.
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil pemungutan suara terbanyak dari seluruh anggota Komisi III DPR yang hadir, setelah keduanya menjelaskan visi dan misi mereka dalam agenda uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Dari hasil voting tersebut, Johanis Tanak unggul telak dengan memperoleh 38 suara. Sementara I Nyoman Wara mendapatkan 14 suara. Kemudian yang tidak sah adalah 1 suara.
"Atas nama saudara Johanis Tanak terpilih sebagai calon pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023, apakah dapat disetujui?,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir di Ruang Rapat Komisi III DPR, Rabu (28/9).
"Setuju," jawab seluruh anggota.
Seperti diketahui, Lili Pintauli sebelumnya mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowidi tengah dugaan kasus gratifikasi yang melilitnya.
Baca Juga: Johanis Tanak Gantikan Posisi Lili Pintauli Siregar di Pimpinan KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.