JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan instruksi agar pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Selain motor listrik, ada juga mobil listrik (electric vehicle).
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, anggaran pembelian mobil listrik akan bersumber dari APBN. Hal itu juga sudah disetujui oleh Presiden Jokowi.
“Jadi Presiden sudah memerintahkan bahwa APBN akan digunakan untuk pembelian kendaraan listrik. Yang electric vehicle itu mulai tahun ini, (anggaran) lebih besar lagi di tahun depan,” kata Luhut seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/9/2022).
Pemerintah pun tengah menyusun rencana pembelian mobil listrik tersebut. Kemungkinan mobil listrik hanya digunakan oleh PNS yang sudah punya jabatan tinggi.
Baca Juga: Konversi Kompor Listrik Batal, Pemerintah Akan Dorong Program Jaringan Gas
Dimulai dari PNS, nantinya diharapkan pemakaian mobil berbahan bakar minyak di masyarakat juga mulai berkurang.
“Kita sekarang lagi menyusun perencanaan, dan kita berharap mungkin di tahun 2035 tidak ada lagi mobile combustion yang diproduksi dalam negeri. Kita semua akan pakai EV dan dengan begitu kita akan mengurangi impor crude oil karena penggunaannya berkurang,” jelasnya.
Menurut Luhut, sejumlah pejabat saat ini sudah mulai beralih menggunakan mobil listrik. Termasuk dirinya.
“Saat ini sudah mulai bertahap (penggunaan mobil listrik). Saya mulai pakai mobil listrik, ada. Tapi (saat ini) saya masih pakai Jeep pribadi saya, bentar lagi saya juga harus pakai EV,” ucapnya.
Ia menyebut antusias masyarakat terhadap mobil listrik cukup tinggi. Ditambah pasokan chip dunia juga sedang menurun. Sehingga masyarakat harus menunggu lama untuk bisa mendapatkan mobil listrik.
Baca Juga: Jalankan Instruksi Jokowi, Prabowo Dorong Percepatan Produksi Motor Listrik Militer
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.