JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung mengungkapkan perkembangan kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya dengan tersangka Henry Surya, June Indria dan Suwito Ayub.
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, kerugian atas kasus tersebut mencapai Rp106 triliun dengan korban sebanyak 23 ribu orang.
"Bahwa jaksa melindungi korban, korbannya biar saudara tahu nih pada kesempatan ini, kurang lebih 23 ribu orang, Kerugiannya yang berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp106 triliun," kata Fadil dalam konferensi pers, Rabu (28/9/2022).
Lebih lanjut dia menyebut, kasus korupsi ini sangat menarik perhatian, pasalnya jumlah kerugian yang dialami korban tersebut merupakan yang terbesar di Indonesia.
"Ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah, belum ada kerugian Rp 106 triliun yang dialami masyarakat Indonesia," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Fadil juga menjelaskan, dalam upaya menyelamatkan kerugian korban, Kejagung sempat menghadapi saat proses penuntutan kasus KSP Indosurya.
Hingga akhirnya, lanjut dia, Kejagung berhasil menyita dana sebesar Rp2,5 triliun melalui berkas perkara para tersangka.
"Bahwa dulu proses pra penuntutan agak tersendat karena kami berupaya gimana kerugian korban bisa kami selamatkan, sehingga berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp 2,5 triliun dari SPD Rp 192 miliar," jelasnya.
"Ini upaya jaksa bagaimana mengungkap peristiwa pidana, membangun kasus case building, sehingga terbangunlah kasus itu bisa kita limpahkan ke pengadilan dengan alat bukti cukup kuat."
Baca Juga: Anggota Komisi III Minta Polri Telusuri Aset Tersangka KSP Indosurya hingga ke Akarnya
Fadil menuturkan, dua tersangka kasus KSP Indosurya yakni Henry Surya dan June Indria telah menjalni persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Kasus Indosurya ini telah disidangkan di PN Jakarta Barat dengan tersangka Hendry surya, June Indria," kata Fadil.
Keduanya, lanjut dia, didakwa melanggar Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami sangkakan pasal 46 UU Perbankan, ancaman pidana 15 tahun dan kami komulatifkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman sampai 20 tahun," tegasnya.
Sementara satu tersangka lain atas nama Suwito Ayub, Fadil menyatakan masih berstatus dalam pencarian orang (DPO). Sehingga Kejagung belum dapat melimpahkan berkas perkara miliknya.
"Suwito Ayub DPO sehingga kami belum limpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Baca Juga: Akhirnya P21, Kapan Jadwal Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Akan Dilaksanakan?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.