JAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi aturan penerimaan Taruna/Taruni pada tahun ini. Adapun persyaratan yang diubah terkait dengan tinggi badan dan usia calon Taruna dan Taruni TNI. Untuk Taruna tinggi badan minimal 160 sentimeter dari yang sebelumnya 163 sentimeter dan untuk Taruni 155 sentimeter dari persyaratan sebelumnya 157 sentimeter.
Selain itu, usia juga ada revisi yakni minimal 17 tahun 9 bulan dari yang sebelumnya minimal berusia 18 tahun.
"Jadi kita menggunakan peraturan panglima tni yang terakhir itu tahun 2020 nomor 31 itu, sudah saya lakukan perubahan. Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi,” kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, seperti yang kami kutip dari kanal Youtube Andika Perkasa di Jakarta, Selasa (27/9/2022).
"Sebagai contoh, tinggi badan untuk peraturan Panglima yang terakhir, yang menjadi dasar kita semua saat ini adalah 163 (sentimeter) untuk pria, untuk wanita 157 (sentimeter) sebenarnya. Itu sudah saya turunkan," lanjutnya.
Jenderal Andika mengatakan perubahan aturan tinggi badan dan usia dilakukan untuk lebih mengakomodasi kondisi umum remaja di Indonesia. Perubahan aturan ini berlaku untuk seluruh calon Taruna dan Taruni dari matra darat, laut dan udara.
#panglimatni #taruna #andikaperkasa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.