JAKARTA, KOMPAS.TV - Lili diberhentikan sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, karena diduga melanggar etik dengan sanksi berat.
Namun, sebelum menjalani sidang etik, Lili mengundurkan diri.
Baca Juga: Hari Ini DPR Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Pengganti Lili Pintauli Siregar di KPK
Lili diduga menerima gratifikasi berupa tiket dan penginapan dari panitia MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret lalu.
Setelah Lili berhenti, presiden mencalonkan Johanis Tanak, mantan jaksa, dan pemeriksa keuangan di BPK, I Nyoman Wara.
Baik Johanis maupun Nyoman, saat uji kepatutan dan kelayakan pada 2019 sama sekali tak mendapat suara.
Sementara Sigit Danang Joyo, pejabat perpajakan dan Lutfi Jayadi, dosen Universitas Muhammadiyah Malang, masing-masing mendapat suara 19 dan 7 suara.
Menurut Anggota Komisi III DPR, dari Fraksi partai Keadilan Sejahtera, Nasir Jamil, sesuai mekanisme semestinya yang menggantikan Lili adalah suara terbanyak berikutnya, saat uji kepatutan 2019 yakni Sigit.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.