JAKARTA, KOMPAS.TV - Nasib berkas perkara para tersangka pembunuhan berencana dan penghalangan penyidikan kasus Brigadir Yosua, bakal diumumkan Kejaksaan Agung hari ini.
Pengumuman ini menentukan, apakah berkas perkara Ferdy Sambo dan tersangka lainnya, dinyatakan lengkap atau tidak.
Jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka penyidik Polri akan melimpahkan para tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum, pekan depan.
Penyerahan para tersangka dan barang bukti dilakukan untuk proses persiapan persidangan lebih lanjut.
Baca Juga: Berkas Perkara 5 Ribu Halaman, Jaksa Siap Dakwa Ferdy Sambo di Persidangan
Jika kasus Yosua sudah memasuki persidangan, Komisi Kejaksaan menyatakan telah menyiapkan lima orang komisioner untuk mengawasi para jaksa yang bertugas.
Selain itu, sarana komunikasi yang digunakan para jaksa juga akan disadap, guna mencegah intervensi dari pihak luar, termasuk orang-orang yang disebut sebagai kakak asuh Ferdy Sambo.
Alotnya kasus kematian Yosua, membuat Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyebut kinerja kepolisian yang menggunakan pasal yang berkaitan dengan pelanggaran etik, tanpa hukum pidana, membuat perkara ini antiklimaks.
Usman menyebut, kepolisian bisa menggunakan Pasal 233 dan 52 KUHP, untuk menjerat sejumlah tersangka yang diduga melakukan upaya perintangan penyidikan.
Dengan dijerat hukum pidana, setiap tersangka bisa dijerat dengan hukuman di atas 5 tahun, dan dapat ditahan.
Hingga kini publik masih menunggu kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua bisa segera naik ke meja hijau.
Agar kasus pembunuhan yang menyedot banyak perhatian dari masyarakat ini bisa segera dibuktikan di persidangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.