JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti angkat bicara mengenai keputusan Polri menolak permohonan banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Mu'ti, keputusan Polri tersebut sudah sangat tepat dan adil, sehingga jenderal bintang dua tersebut tetap disanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH.
Baca Juga: Ini yang Dilakukan Polri ke Putri Candrawathi Jelang Berkas Perkara Kasus Brigadir J Lengkap
"Keputusan Polri yang menolak permohonan banding Sambo sangat tepat dan adil," kata Mu'ti dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Mu'ti menyebut pengakuan Ferdy Sambo terlibat dalam perencanaan hingga pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J merupakan alasan kuat bagi Polri untuk mengambil keputusan menolak banding tersebut.
"Soal bagaimana hukuman bagi Sambo dan mereka yang terlibat, merupakan wewenang pengadilan. Biarlah semua proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," ujar Mu'ti.
Mu'ti mengatakan, ketegasan Polri untuk menindak siapa pun yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J secara transparan akan mengembalikan citra kepolisian yang sempat anjlok.
Baca Juga: Polri: Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Digelar Pekan Ini, Tapi Kapan Harinya Belum Diputuskan
"Ketegasan Polri untuk menindak siapa pun yang terlibat secara transparan merupakan momentum untuk memperbaiki citra kepolisian," ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin, 19 September 2022, pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak permohonan banding putusan etik Irjen Ferdy Sambo dan menyatakan pelanggar diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota polisi.
"Menolak permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Polisi Ferdy Sambo," kata Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto.
Baca Juga: Pengacara Sebut Tito dan Bahlil Pernah Temui Lukas Enembe, Minta Paulus Waterpauw Jadi Wagub Papua
Selain Ferdy Sambo, empat anggota Polri lainnya juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dan keempatnya mengajukan banding atas putusan tersebut.
Mereka adalah Komisaris Polisi Chuck Putranto, Komisaris Polisi Baiquni Wibowo, Komisaris Besar Polisi Agus Nur Patria, dan Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Raymond.
Bahkan, AKBP Jerry Raymond mendapat pendampingan hukum dari Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Baca Juga: Jet Pribadi yang Dinaiki Brigjen Hendra Temui Keluarga Brigadir J Disebut Sudah Tinggalkan Indonesia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.