JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah pemberian bantuan subsidi upah (BSU) dalam rangka membantu perekonomian karena kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), selanjutnya bantuan langsung tunai (BLT) ojek online (ojol) dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) 2022 juga akan cair.
Pemberian BLT ojol dan UMKM ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur, pemerintah daerah wajib menganggarkan belanja perlindungan sosial untuk periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU).
Dengan begitu, maka pencairan BLT ojol dan UMKM 2022 akan disalurkan oleh pemerintah daerah.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (27/9/2022), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022, BLT ojol dan UMKM menggunakan dana transfer umum untuk periode Oktober hingga Desember 2022.
Selain ojol dan UMKM, BLT dari DTU ini juga ditujukan untuk nelayan, penciptaan lapangan kerja, serta pemberian subsidi kepada sektor transportasi angkutan umum di daerah.
BLT UMKM 2022 nantinya akan dicairkan sejumlah Rp1,2 juta per penerima. Sementara untuk besaran BLT ojol akan diatur kembali oleh masing-masing pemerintah daerah.
Sebagai contoh, di Kota Bogor, sebanyak 2.341 sopir angkutan kota dan ojol akan menerima uang tunai sebesar Rp 600.000 pada Oktober 2022 mendatang.
Baca Juga: Kapan BLT UMKM 2022 Bisa Dicairkan? Berapa Besarannya? Ini Bocorannya
Sedangkan data penerima BLT ojol 2022 sudah dimiliki oleh masing-masing pemerintah daerah. Nantinya, data tersebut akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum disalurkan atau dicairkan ke penerima.
Baca Juga: Kemenkop RI Ajukan 6 Juta Penerima BLT UMKM
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.