JAKARTA, KOMPAS.TV - Sanksi demosi 3 tahun akhirnya diberikan untuk Ipda Arsyad Daiva Gunawan, mantan Kasubdit 1 Unit I Satreskrim Polres Jakarta Selatan.
Demosi adalah sanksi pemindahan jabatan ke yang lebih rendah.
Ipda Arsyad adalah salah satu polisi yang pertama kali mendatangi TKP pembunuhan Brigadir Yosua di Rumah Dinas Ferdy Sambo.
Komisi Etik Polri menilai, putra anggota DPR itu tidak profesional dalam bertugas.
Baca Juga: Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing Bakal Pimpin Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan
Pada akhirnya, memang ada rekayasa pembunuhan Yosua.
Polri bilang, Ipda Arsyad juga diharuskan meminta maaf kepada Komisi Etik dan Pimpinan Polri.
Ipda Arsyad menerima sanksi demosi dengan tidak mengajukan banding.
Ipda Arsyad adalah putra anggota DPR Fraksi Gerindra, Heri Gunawan.
Ayah Arsyad menyerahkan sepenuhnya kepada Polri mengenai hukuman yang diterima putranya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.