OKU SELATAN, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian Ogan Komering Ulu Selatan sebagai tersangka korupsi.
Mantan Kepala Dinas Pertanian Ogan Komering Ulu Selatan, AS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan pusat pada pembangunan rumah vertical drayer atau rumah pengeringan jagung senilai Rp 5,7 milyar.
Baca Juga: Jadi Orang Pertama yang Datangi TKP Pembunuhan Yosua, Ipda Arsyad Disanksi Demosi Selama 3 Tahun
Berdasarkan Audit Tim BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp 1,7 milyar dalam pelaksanaan pengerjaan pembangunan vertical drayer tersebut.
AS merupakan tersangka kedua setelah sebelumnya pihak kejaksaan menetapkan FRN, salah seorang Kepala Bidang di Dinas Pertanian Oku Selatan sebagai tersangka dan tehal ditahan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.