SORONG, KOMPAS.TV - Sidang perdana 10 terdakwa kasus pembakaran Tempat Hiburan Malam Double O, dengan agenda pembacaan dakwaan di kantor Pengadilan Negeri Sorong berjalan aman.
Dari 12 terdakwa kasus pembakaran tempat hiburan malam Double O, yang mengikuti sidang perdana hanya 10 orang, diantaranya terdakwa FMK, KH, PL, EF, ZMR, AA, MZB dan IK, terdakwa HT dan terdakwa WI. Sementara 2 terdakwa lainnya baru akan disidangkan pada Selasa Siang.
Elson Butarbutar selaku jaksa penuntut umum menyampaikan, para terdakwa yang hadir pada sidang siang ini, dengan dakwaan lima pasal yakni satu primer Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, kedua Pasal 187 KUHP, Pasal 2 ayat 1 UU darurat, keempat Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP, Pasal 160 Ayat 1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan pasal 170 ayat 1 5 tahun 6 bulan.
Sidang akan di lanjutkan pada Oktober mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum dengan total 8 orang saksi, namun yang akan hadir hanya 4 orang saksi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.