JAKARTA, KOMPAS.TV - Kamis (22/09) KPK melakukan operasi tangkap terhadap sejumlah pihak di Mahkamah Agung, termasuk menangkap Hakim Agung Sudrajat Dimyati.
Tak lama setelah penangkapan, KPK menetapkan Sudrajat Dimyati dan 9 orang lainnya jadi tersangka.
Ini merupakan kali pertama KPK menetapkan seorang hakim agung jadi tersangka.
Sudrajat diduga menerima suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Tak tanggung-tanggung, uang yang disita dalam OTT mencapai Rp205 ribu dollar Singapura dan Rp50 juta, atau total mencapai Rp2,2 miliar.
Penangkapan hakim agung membuat Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawasan hakim turun tangan.
Baca Juga: Hakim Agung Surajad Ditangkap KPK, Anggota DPR Desak KY Awasi PNS di MA
KY menyatakan akan memeriksa etik Hakim Sudrajat.
Pemeriksaan etik dilakukan setelah KPK bertukar data dengan KY untuk mendalami siapa saja yang terlibat dalam kasus suap pengurusan kasasi koperasi simpan pinjam intidana di Semarang, Jawa Tengah.
Dugaan praktik suap di tubuh Mahkamah Agung membuat Presiden Joko Widodo berkomentar.
Apalagi posisi dan fungsi hakim agung dinilai penting, mengingat pengusulannya harus disetujui DPR, dan ditetapkan langsung oleh presiden.
Presiden menilai ada urgensi untuk melakukan reformasi hukum di Indonesia.
Presiden juga telah menugaskan Menko Polhukam untuk mengurus pelaksanaannya secara teknis.
Penyidikan KPK tak hanya berhenti di Hakim Sudrajat.
KPK kini tengah menelisik ada tidaknya keterlibatan hakim lain di Mahkamah Agung.
Kini, tak hanya terancam pidana, Sudrajat juga harus rela melepaskan jabatannya sebagai hakim, apabila hasil sidang etik memutusnya melakukan pelanggaran berat, dengan hukuman terberat pemecatan tidak dengan hormat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.