Kompas TV video vod

Update Kasus Sambo: Ipda Arsyad Daiva Gunawan Disanksi Demosi 3 Tahun

Kompas.tv - 27 September 2022, 13:00 WIB
Penulis : Sadryna Evanalia

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sidang Etik Iptu Arsyad Daiva Gunawan sempat tertunda karena ketidakhadiran saksi penting. Namun, sidang etik kembali dapat dilanjutkan dan menghasilkan keputusan bahwa Ipda Arsyad dikenakan sanksi demosi selama 3 tahun ke Yanma Polri.

Kabagpenum Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan Ipda Arsyad terbukti melanggar keprofesionalan Polri dalam menjalankan tugas.

Baca Juga: Dugaan Gratifikasi oleh Anak Buah Sambo, Pengacara Yosua: Usut Gratifikasi Jet Anak Buah Sambo

"Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun semenjak dimutasi kan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah pada Selasa (27/9/2022).

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Kombes Nurul.

Selain itu saksi yang dihadirkan dalam sidang etik tersebut sebanyak 6 orang, termasuk AKBP Arif Rahman.

Video Editor: Febi Ramdani

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x