RIAU, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan tersangka terhadap oknum Polwan Brigadir IDR atas dugaan penganiayaan yang dilakukan bersama ibunya terhadap pacar adiknya bernama Riri Aprialia di Pekanbaru, Riau.
Korban diketahui menjalin hubungan dengan adik kandung pelaku.
Menurut polisi, motif penganiayaan tersebut terkait hubungan asmara yang tak direstui oleh keluarga.
“Telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan terduga pelaku, saudari IDR saat ini sudah berada di tempat khusus terkait dugaan pelanggaran kode etik kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Senin (26/9).
Baca Juga: Oknum Polwan Bersama Ibunya Jadi Tersangka Penganiayaan Perempuan di Pekanbaru
Kejadian berawal saat Polwan berinisial IDR mendatangi kontrakan korban bersama ibunya di kawasan Sukajadi Pekanbaru.
Saat itu pelaku dan ibunya marah karena korban sering diperingatkan agar tidak menjalin hubungan dengan adiknya.
Pelaku tersebut melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka memar pada bagian lengan kiri, leher, kepala dan pinggul korban.
Setelah dilakukan visum korban membuat laporkan ke Polda Riau agar pelaku dapat diproses hukum.
Setelah dilakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan oknum polwan sebagai tersangka dan telah ditahan di tempat khusus Polda Riau.
Video Editor: Lintang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.