PEKANBARU, KOMPAS.TV - Seorang polwan berpangkat brigadir ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang perempuan di Pekanbaru, Riau. Korban merupakan pacar adik kandung pelaku.
Polisi menetapkan polwan berinisal IDR dan ibunya sebagai tersangka karena menganiaya seorang perempuan hingga mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh.
Baca Juga: Polisi Selidiki Video Viral Penganiayaan Warga
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka seusai polisi memeriksa pelaku, sejumlah saksi dan menggelar olah tempat kejadian perkara.
Menurut polisi, motif penganiayaan karena hubungan asmara yang dijalin korban tak direstui keluarga.
Sebelumnya, polwan berpangkat brigadir bersama sang ibu menganiaya korban di rumah kontrakan korban di kawasan Sukajadi, Pekanbaru.
Akibat penganiayaan, korban mengalami luka lebam di bagian lengan kiri, leher, kepala, dan pinggul.
Korban lantas melakukan visum dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.