MANOKWARI, KOMPAS.TV - Gerah namanya disebut-sebut oleh kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), Paulus Waterpauw melayangkan somasi.
"Somasi sudah dilayangkan kepada tim kuasa hukum LE agar segera memberikan klarifikasi dalam waktu 2 kali 24 jam. Jika tidak ada tanggapan, maka langkah hukum pencemaran nama baik akan kami tempuh," tegas Waterpauw di Manokwari, Senin (26/9/2022) malam, dikutip dari Antara.
Menurut Waterpauw, tudingan kuasa hukum Lukas Enembe bahwa dirinya terlibat dalam proses penetapan tersangka KPK terhadap LE merupakan tudingan tak berdasar. Tudingan itu berpotensi pencemaran nama baik.
Daripada membuat tudingan yang tidak berdasar, kata Pejabat Gubernur Papua Barat ini, lebih baik kuasa hukum Lukas Enembe menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya mengingatkan tim kuasa hukum LE, agar tidak terlalu jauh membuat wacana yang tidak berdasar, tetapi hadapilah proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Baca Juga: Sebut Sakitnya Lukas Enembe sebagai Modus, ICW Usul Agar KPK Libatkan IDI untuk Periksa Kesehatannya
Waterpauw mengingatkan, semua warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, dan wajib taat.
"Jangankan gubernur, menteri juga ada yang terjerat hukum, dan itu sesuatu yang normatif bagi setiap warga negara."
"Kalau sudah terjerat dalam dugaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi, dihadapi saja jangan dipolitisir dengan satu dan lain hal," kata Waterpauw.
Dia melanjutkan, sebagai sesama putra asli Papua, perilaku koruptif pejabat Papua sangat merusak citra generasi muda Papua di masa mendatang.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.