JAKARTA, KOMPAS.TV - Lebih dari 2 bulan, kasus pembunuhan Yosua belum juga memasuki tahap persidangan.
Berkas perkara kasus ini masih terus diperbaiki.
Yang terbaru, Penyidik Bareskrim Polri kembali memanggil keluarga Yosua untuk melengkapi berkas perkara.
Pemanggilan keluarga inti Yosua Hutabarat dilakukan pada Minggu (25/9/2022) siang kemarin di Mapolda Jambi.
Keluarga Yosua hadir didampingi kuasa hukumnya, Kamarudin Simanjuntak.
Penyidik meminta keluarga Yosua untuk menandatangani berita acara perkara dari sebelas saksi yang telah diperiksa, yakni kedua orangtua Brigadir Yosua, bibi, kekasih Yosua, dan anggota keluarga lain agar berkas perkara dengan tersangka Ferdy Sambo bisa segera dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan.
Baca Juga: Ipda Arsyad Jalani Sidang Etik Karena Tak Profesional Tangani Kasus Yosua!
Selain diminta untuk menandatangani BAP saat di Mapolda Jambi, keluarga Yosua juga kembali meminta polisi menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Bibi Yosua, Roslin Simanjuntak menyatakan Putri seharusnya ditahan karena sudah menyandang status tersangka.
Penahanan Putri menurut Roslin adalah demi keadilan karena para tersangka lainnya juga telah ditahan.
Sebelumnya, Polri melalui Irwasum Polri menjelaskan alasan mengapa tidak menahan Putri yaitu alasan kesehatan dan alasan kemanusiaan karena Putri masih memiliki anak balita.
Meski tidak ditahan, Putri telah dicekal bepergian ke luar negeri dan dikenakan wajib lapor minimal 2 kali dalam 1 minggu.
Baca Juga: Melawan Mobilisasi Militer Putin, Petugas Perekrutan Militer Rusia di Siberia Ditembak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.