JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman menyampaikan permintaan maaf kepada Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Permintaan maaf itu disampaikan karena Sugeng sempat dilarang masuk ke Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (26/9/2022).
Baca Juga: Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Anak Buah Sambo, IPW: Bisa Minta Keterangan Operator dan Penumpangnya
Sugeng datang ke DPR karena diundang MKD, Senin (26/9/2022). MKD hendak meminta keterangan Sugeng karena ada laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota Dewan.
"Kami minta maaf kepada Bapak Sugeng Teguh Santoso dan IPW atas insiden dan ketidaknyamanan yang terjadi hari ini," kata Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/9/2022).
Sugeng sempat marah karena tidak diizinkan masuk oleh Pamdal Gedung DPR. Habiburokhman menganggap hal lumrah karena ia dianggap beritikad baik, membantu kerja MKD DPR.
"Jelas-jelas tinggal masuk disuruh muter lagi, wajar dong marah. Kita panggil Pak Indra (Setjen DPR) nih evaluasi," ujarnya.
Habiburokhman mengatakan, MKD meminta klarifikasi Sugeng pukul 11.00 WIB. "Kami memerlukan keterangan Beliau sebagai saksi terkait adanya aduan terhadap seorang anggota DPR," ujar dia saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Minggu (25/9/2022).
Habiburokhman menyampaikan, anggota DPR diadukan berdasarkan temuan IPW soal nama-nama yang meminjamkan private jet kepada mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Namun Habiburokhman belum menyebut nama anggota DPR itu. "Sesuai dengan pedoman tata beracara MKD, kami belum bisa mengungkapkan substansi perkara yang dilaporkan, dan pihak mana saja yang dilaporkan secara detail," kata dia.
Baca Juga: MKD Hentikan Laporan Terhadap Effendi Simbolon
"Kami baru bisa memberi penjelasan kalau perkara ini sudah selesai diperiksa," ujar Habiburokhman.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.