KLUNGKUNG, KOMPAS TV - I Komang Nindya Satnata menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Klungkung. Ia terbukti melakukan korupsi sebesar 620 juta rupiah, uang Badan Usaha Milik Desa - BUMDES di Desa Besan.
Komang Nindya Satnata ini menjadi bendahara Bumdes. Ia mengaku memanipulasi data nasabah dan membuatkan data fiktif. Ia nekat melakukan korupsi untuk pengobatan orang tuanya.
Ia ditetapkan menjadi tersangka setelah kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dan barang bukti yang mengarah padanya. Dan kasus ini diketahui berkat adanya laporan warga yang dirugikan dalam kejadian ini.
Untuk sementara terdakwa dititipkan di rumah tahanan Polsek Dawan Klungkung. Ia dijerat undang undang tindak pidana korupsi, dan diancam maksimal 20 tahun penjara.
#korupsiBumdes #desadawan # KomangNindyaSatnata
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.