JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU 2022 sebesar Rp600.000 untuk para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi.
Penyaluran BSU 2022 sudah mencapai tahap 2, kini pemerintah tengah melakukan pemrosesan data untuk pencairan tahap 3.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi pada Jumat (23/9/2022) lalu mengatakan pihaknya tengah menunggu data calon penerima BSU tahap 3 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Praktis! Cara Buka Rekening Bank BRI, BNI, Mandiri Online, Penerima BSU Tahap 3 Harus Tahu
Rencananya, pencairan BSU 2022 tahap 3 sebesar Rp600.000 akan dilakukan pada minggu depan.
"(Pencairan BSU tahap ketiga) kita rencanakan minggu depan, kami sedang menunggu data calon dari BPJS (Ketenagakerjaan)," kata Anwar kepada Kompas.com, Jumat.
Sembari menunggu pencairan BSU 2022 tahap 3, calon penerima perlu memerhatikan persyaratan untuk menjadi penerima bantuan ini. Berikut syarat mendapatkan BSU 2022, dikutip dari laman Kemnaker.
Baca Juga: Memenuhi Kriteria Penerima BSU 2022 tapi Bantuan Belum Masuk Rekening? Ini Penyebabnya
Baca Juga: Sekitar 250 Ribu Pekerja Gagal Dapat BSU, Ini 4 Penyebabnya Menurut Kemnaker
Bila terdapat pekerja atau buruh yang tak termasuk dalam kriteria di atas, bisa dipastikan BSU tak akan cair ke rekening.
Sementara berikut cara cek penerima BSU 2022 tahap 3 seperti disarikan dari Kontan.co.id.
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar akun. Jika belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Masuk. Login ke akun Anda.
4. Lengkapi Profil. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
5. Cek notifikasi. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi dengan tahapan:
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Kontan.co.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.