JAKARTA, KOMPAS.TV - Hingga saat ini, surat pemecatan Ferdy Sambo dari Polri belum masuk ke Sekertariat Militer Presiden.
Sedianya, sebelum menerbitkan Keputusan Presiden, Sekretariat Militer harus menerima berkas pemecatan dari Polri terlebih dahulu.
Pemecatan anggota Polri sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam Pasal 15 Huruf A, untuk pangkat Kombes ke atas atau yang lebih tinggi dilakukan oleh Presiden.
Mekanismenya, setelah ada Surat Permohonan Penerbitan Keputusan Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH Ferdy Sambo dari Kapolri ke Presiden melalui Sekretariat Negara.
Setelah diterima, baru diproses dengan dikeluarkannya Kepres tentang pemecatan Ferdy Sambo.
Tenggat waktu adalah 3 - 5 hari kerja untuk Polri bisa melengkapi berkas pemecatan Sambo.
Baca Juga: Berita Duka, Seorang Guru Besar UGM Samekto Wibowo Meninggal Usai Terseret Ombak Pantai
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.