Guna mencapai target pajak kendaran bermotor senilai Rp13 triliun per tahun petugas gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Samsat Jakarta Selatan menggelar razia pajak kendaraan di Jalan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Sejumlah pengendara langsung dikenakan sanksi tilang karena tidak bisa menunjukkan surat kendaraan yang resmi. Pasalnya pemilik kendaraan mewah ini belum membayar pajak kendaraan selama 3 tahun.
Pada kegiatan ini petugas menawarkan untuk pembayaran pajak ditempat agar tidak dikenakan sanksi tilang. Namun bila tidak dibayar pengendara diberikan sanksi tilang dan diberikan waktu selama lima hari untuk melunaskan pajak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.