JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahardiantono untuk menindak jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) yang menyimpang dan melanggar aturan.
Mantan Kabareskrim Polri itu menyatakan demikian karena masih menemukan sejumlah anggotanya yang menyimpang atau melakukan pelanggaran saat bertugas mengatur lalu lintas.
Baca Juga: Jawaban Singkat Polri Soal Kakak Asuh Disebut Bantu Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J
“Masih kita temukan adanya pelanggaran-pelanggaran yang tentunya saya sudah sampaikan terkait hal-hal seperti ini. Tolong, ini memalukan," kata Sigit dikutip dari video Kompas TV, Jumat (23/9/2022).
Menurut Listyo Sigit, jajaran Korlantas Polri yang melakukan pelanggaran harus langsung ditindak. Karenanya, ia memerintahkan Kadiv Propam menerjunkan jajarannya agar sering melakukan pengecekan.
"Jajaran Korlantas yang begini langsung diproses ditindak, Pak Kadiv Propam turunkan jajarannya untuk selalu melaksanakan pengecekan,” ujar Sigit.
Sigit menambahkan tindakan tegas perlu dilakukan terhadap anggota yang melanggar, sehingga tidak merusak citra Polri dan anggota lain yang sudah bekerja dengan baik.
Baca Juga: Eks Penasihat Kapolri Duga Kakak Asuh akan Bermain di Persidangan demi Ferdy Sambo Dihukum Ringan
Selain itu, Listyo Sigit juga mengingatkan kepada sesama anggota Korlantas Polri agar dapat saling mengingatkan satu sama lain.
“Sehingga rekan-rekan kita yang sudah berbuat baik yang sudah bekerja keras, tidak tergganggu dengan oknum-oknum seperti ini. Jadi tolong ini terus ditingkatkan,” ucap dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.